PPDB2018-2019. Sabtu, 09 Juni 2018 ~ Oleh Admin SMP Negeri 1 Kutowinangun ~ Dilihat 2226 Kali pendaftaran dan operasional yang diakibatkan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 dibebankan pada APBS Perubahan Tahun Anggaran 2018 pada Sumber Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS); Jawa Tengah Email

- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2018 Provinsi Jawa Barat untuk SMA/SMK mulai dibuka Senin 4/6/2018 sampai 8 Juni 2018. Jadwal tersebut berlaku untuk jalur pendaftaran Keluarga Ekonomi Tidak Mampu KETM, Penghargaan Maslahat Guru PMG, Anak Berkebutuhan Khusus ABK, Warga Penduduk Setempat WPS, serta Prestasi. Untuk jadwal pendaftaran PPDB Jabar SMA/SMK 2018 di jalur Nilai Hasil Ujian Nasional NHUN, baru dilaksanakan pada 5 hingga 10 Juli peserta yang ingin mengecek hasil PPDB, bisa melalui situs web resmi PPDB Jabar Caranya adalah sebagai berikut Buka situs web yang tertera di atas. Pilih jenjang SMA atau SMK. Pilih Pendaftar, bagi yang ingin melihat jumlah pendaftar dan kuota masing-masing SMA. Pilih Seleksi jika ingin melihat hasil seleksi PPDB. Pada kolom Kota/Kabupaten pilih kota/kabupaten yang menjadi tujuan pendaftaran. Pilih jalur pendaftaran yang tersedia, ABK, KETM, NHUN, PMG, Prestasi atau WPS. Pilih Lihat Detail setelah menemukan SMA yang dicari. Dalam situs web yang sama peserta juga bisa melihat Info Sekolah dan Rekapitulasi yang berisi jumlah pendaftar serta hasil seleksi PPDB SMA tahun ini, berbeda dengan penerimaan tahun sebelumnya. Pada 2018, penerimaan menggunakan sistem zonasi, yakni penerimaan berdasarkan zonasi dalam wilayah dan zonasi di luar wilayah. Untuk di tingkat domisili, penerimaan terbagi atas 5 jalur, yakni jalur keluarga ekonomi tidak mampu KETM, Penghargaan Maslahat Guru dan Anak Berkebutuhan Khusus PMG dan ABK, warga penduduk setempat WPS, Nilai Hasil Ujian Nasional NHUN, dan jalur prestasi. Sementara itu, untuk penerimaan di luar zonasi, siswa yang diterima hanya berdasarkan NHUN dan prestasi saja. Selain itu, kuota siswa dalam zonasi jauh lebih besar daripada luar zonasi. Sekitar 90 persen kursi diperebutkan oleh para siswa. Sebanyak 90 persen kursi terbagi atas 20 persen untuk KETM, 5 persen PMG dan ABK, 10 persen WPS, 40 persen NHUN, dan 15 persen jalur prestasi. Sementara itu, untuk kursi zona wilayah masing-masing 5 persen. PPDB kali ini pun berlangsung dalam dua periode. Pada periode pertama, PPDB membuka penerimaan jalur KETM, PMG dan ABK, WPS, dan Prestasi. Penerimaan berlangsung sejak tanggal 4 hingga 8 juni 2018. Pengumuman pendaftaran PPDB rencananya akan disampaikan pada tanggal 30 Juni 2018. Sementara itu, penerimaan berdasarkan jalur NHUN berlangsung pada tanggal 5 hingga 10 Juli 2018. Mereka akan diseleksi otomatis lewat sistem PPDB online sejak tanggal 5 hingga tanggal 10 juli 2018. Hasil seleksi PPDB akan diumumkan pada tanggal 12 Juli 2018. - Pendidikan Penulis Dipna Videlia Putsanra Editor Dipna Videlia Putsanra
BeritaPPDB Jawa Barat. Pesan Anda. Tambahkan Pesan. Hubungi Kami. CALL CENTER PPDB Buka hari Senin - Jum'at pk. 08:00 - 16:00 WIB. OP Dinas 1 OP Dinas 2. atau via Telepon: 500250 0800-1-TELKOM Atau via Email: marketing@siap-online.com. Layanan ini diselenggarakan oleh PT. TELKOM INDONESIA untuk dunia pendidikan di Indonesia.
- Jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Provinsi Jawa Barat Jabar untuk SMA/SMK dimulai pada Senin, 4 Juni 2018. Jadwal itu berakhir pada 8 Juni 2018. Jadwal pendaftaran PPDB Jabar SMA/SMK 2018 itu berlaku untuk jalur pendaftaran Keluarga Ekonomi Tidak Mampu KETM, Penghargaan Maslahat Guru PMG, Anak Berkebutuhan Khusus ABK, Warga Penduduk Setempat WPS, serta Prestasi. Untuk jadwal pendaftaran PPDB Jabar SMA/SMK 2018 di jalur Nilai Hasil Ujian Nasional NHUN, baru dilaksanakan pada 5 hingga 10 Juli 2018. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jabar Wilayah III Heri Panzila telah meminta sekolah menyiapkan operator dalam jumlah cukup. Sebab, mereka tidak sekadar memasukkan data-data pendaftar. Operator juga bertugas menentukan koordinat rumah pendaftar. Penentuan koordinat itu untuk mengetahui jarak riil tempat tinggal pendaftar dengan sekolah tujuan. "Jarak menjadi salah satu faktor penilaian, meskipun bobotnya lebih rendah dari Nilai Hasil Ujian Nasional," kata juga Jadwal PPDB Jabar 2018 Dimulai 4 Juni Pakai Sistem Semi Online PPDB SMA & SMK Jawa Barat 2018 Daftar Dokumen Persyaratan Mekanisme Seleksi dan Penilaian PPDB Jabar 2018 untuk Jenjang SMA Berdasar informasi dari situs resmi PPDB Jabar 2018, yakni setiap jalur pendaftaran memiliki mekanisme seleksi dan penilaian masing-masing. Adapun proses tahapan seleksi dan penilaian pada masing-masing jalur adalah sebagai berikut I. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur WPS Warga Penduduk Setempat Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran Data calon peserta didik yang telah diverifikasi dicek oleh bagian pendaftaran, di-input dan di-upload ke dalam sistem aplikasi PPDB oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah Data kepemilikan dokumen Kartu Keluarga KK diverifikasi Jarak tempat domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak terdekat Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota hasil seleksi merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB. Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik Jika pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan lama menetap pada KK Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur NHUN. II. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur KETM Keluarga Ekonomi Tidak Mampu Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran Data calon peserta didik yang telah diverifikasi dicek oleh bagian pendaftaran, di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB Data kepemilikan SKTM/KIP/ KIS atau KKS diverifikasi Jarak tempat domisili pendaftar ke satuan pendidikan tujuan diukur menggunakan sistem IT Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak domisili Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota hasil seleksi merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima pada seleksi PPDB Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik Jika hasil pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, selanjutnya diperingkat berdasarkan jumlah dokumen bukti ketidakmampuan yang dimiliki calon peserta didik Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan, akan dilimpahkan ke satuan pendidikan swasta terdekat lain yang belum memenuhi kuota Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur Nilai Hasil UN Satuan Pendidikan dapat menambahkan proses seleksi melalui kunjungan atau visitasi lapangan ke tempat domisili calon Peserta Didik. III. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur PMG Penghargaan Maslahat bagi Guru Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran Data calon peserta didik yang telah diverifikasi dicek oleh bagian pendaftaran, di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah ke dalam sistem aplikasi PPDB Dilaksanakan verifikasi pada data kepemilikan dokumen Surat Keterangan dari Kepala satuan pendidikan orang tua calon peserta didik yang menyatakan bahwa orang tua calon peserta didik bertugas sebagai guru, sertifikat pendidik, surat tugas mengajar, dan Surat Keputusan Pengangkatan pertama Jarak tempat domisili calon peserta didik ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan jarak domisili Jika pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki jarak yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik Jika berdasarkan pemeringkatan total nilai UN dan mata pelajaran masih sama, pemeringkatan selanjutnya dilakukan berdasarkan masa kerja orang tua siswa sebagai guru Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota hasil seleksi merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima di seleksi PPDB jalur penghargaan maslahat bagi guru Calon peserta didik yang tidak lolos, berada di posisi luar batas kuota pada hasil pemeringkatan, dapat mendaftar kembali pada jalur Nilai Hasil UN. IV. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur ABK Anak Berkebutuhan Khusus atau Disabilitas Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran Data calon peserta didik yang telah diverifikasi di cek oleh bagian pendaftaran, di-input dan di-upload ke sistem aplikasi PPDB oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah jika calon peserta didik berdomisili di luar kota atau kabupaten Dilakukan verifikasi pada data kepemilikan dokumen berupa hasil diagnosa psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau Pusat Sumber Research Center, atau kelompok kerja inklusif bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas Jarak tempat domisili ke satuan pendidikan tujuan diukur oleh sistem IT Proses seleksi dilakukan melalui hasil verifikasi dokumen data calon peserta didik hingga batas kuota Hasil seleksi merupakan seluruh calon peserta didik yang memenuhi kriteria dan sesuai kuota Jika calon peserta didik melebihi kuota, dapat disalurkan ke satuan pendidikan lain terdekat yang kuotanya belum terisi. V. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur Prestasi Prestasi/Bakat Istimewa pada bidang Akademik maupun Non-Akademik Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran Data calon peserta didik yang telah diverifikasi di cek oleh bagian pendaftaran, di-input dan di-upload ke dalam sistem aplikasi PPDB oleh operator satuan pendidikan atau cabang dinas pendidikan wilayah Data kepemilikan bukti prestasi berupa piagam atau sertifikat atau medali atau piala dari kejuaraan di-skor dilakukan penilaian secara sistem berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan Dilakukan uji kompetensi oleh satuan pendidikan yang dituju Satuan pendidikan menjumlahkan skor dokumen/bukti pendukung prestasi dengan skor hasil uji kompetensi Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan tahapan berikut a. Menghitung skor prestasi = skor tingkat kejuaraan + tingkat wilayah penyelenggara + skor uji kompetensi b. Menghitung skor total = skor jarak x bobot + skor prestasi x bobot. Bobot untuk skor jarak adalah 30 persen dan bobot untuk prestasi adalah 70 persen Hasil pemeringkatan data calon peserta didik hingga batas kuota hasil seleksi merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima. Jika calon peserta didik memiliki beberapa prestasi, perhitungan skor hanya diberlakukan pada satu jenis atau satu bidang prestasi yang dianggap tertinggi oleh calon peserta didik. Ketentuan pen-skoran prestasi dari penghargaan atau sertifikat berdasarkan tingkat kejuaraan dan tingkat wilayah penyelenggaraan kejuaraan Calon peserta didik yang tidak lolos, dapat mendaftar kembali pada jalur Nilai Hasil UN. Jika hasil pemeringkatan pada batas kuota terdapat beberapa calon peserta didik yang memiliki total nilai sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan kedua berdasarkan jarak terdekat calon peserta didik ke satuan pendidikan yang dituju. Jika setelah pemeringkatan berdasarkan jarak masih sama, pemeringkatan selanjutnya berdasarkan total nilai UN dan mata pelajaran calon peserta didik. VI. Tahapan dan Mekanisme Seleksi Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional NHUN Siswa datang ke sekolah tujuan untuk menyerahkan berkas pendaftaran Dokumen calon peserta didik yang telah diverifikasi di cek oleh bagian pendaftaran, di-input dan di-upload oleh operator satuan pendidikan ke dalam sistem aplikasi PPDB Data jumlah Nilai Hasil Ujian Nasional di-input Jarak domisili diukur oleh sistem IT Proses seleksi dilakukan melalui pemeringkatan oleh sistem IT berdasarkan perhitungan sebagai berikutSkor total = skor jarak domisili x bobot + jumlah NHUN x bobot. Bobot untuk jarak adalah 30 persen dan bobot untuk Nilai Hasil UN ialah 70 persen Hasil pemeringkatan skor total calon peserta didik hingga batas kuota Hasil seleksi merupakan seluruh calon peserta didik yang diterima Jika pada hasil pemeringkatan terdapat beberapa calon peserta didik dengan nilai akhir yang sama, selanjutnya dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai masing-masing mata pelajaran yang di Ujian Nasional, yang berturut–turut antara lain Bahasa Indonesia 1, Bahasa Inggris 2, Matematika 3, Ilmu Pengetahuan Alam/IPA 4 Calon peserta didik jalur Nilai Hasil UN yang tidak lolos seleksi di satuan pendidikan pilihan kesatu, secara otomatis diseleksi pada tahap selanjutnya oleh sistem aplikasi IT di satuan pendidikan pilihan kedua untuk diseleksi berdasarkan tahapan sebagaimana dijelaskan pada proses seleksi jalur NHUN di atas. - Pendidikan Penulis Addi M IdhomEditor Addi M Idhom KuotaPPDB 2019 Jabar Ditambah 7 %. Juni 11, 2019. Bupati Bandung Gelar Silaturahmi Bersama Gubernur Jabar. Mei 10, 2022. Kapolres Purwakarta Ucapkan Terima Kasih dan Penghargaan kepada Seluruh Personil Polres Purwakarta. Mei 10, 2022. ADVERTISEMENT. Wisata Taman Air Gulampok Berikan Konsep Wisata Alam. - Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tingkat SMA/SMK di Jawa Barat untuk tahun ajaran 2018/2019 dibagi menjadi lima jalur pendaftaran. Berikut informasi PPDB di Jabar terkait daya tampung, jalur PPDB, syarat calon peserta didik SMA, SMK, dan SLB, dokumen persyaratan umum, persyaratan khusus, ketentuan sekolah pilihan, alur PPDB, dan perpindahan peserta didik. Daya Tampung Rombongan belajar rombel SMA atau bentuk lain sederajat dalam satu satuan pendidikan paling sedikit berjumlah 3 rombongan belajar, paling banyak berjumlah 36 rombongan belajar dengan jumlah masing-masing tiap tingkat sebanyak 12 rombel. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 tiga dan paling banyak 72 rombel, masing-masing tingkat paling banyak 24 rombel. Bagi sekolah yang pada tahun sebelumnya masih terdapat peserta didik kurang dari 15 dalam 1 kelas atau rombel dan mempunyai lebih dari 72 rombel, maka secara bertahap wajib menyesuaikan hingga paling lambat 3 tahun. Jumlah peserta didik SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 dan paling banyak 36 peserta didik. Jumlah peserta didik SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 dan paling banyak 36 peserta didik. Jalur PPDB meliputi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu KETM Penghargaan Maslahat bagi Guru PMG & Anak Berkebutuhan Khusus ABK/Disabilitas Warga Penduduk Setempat WPS Prestasi/Bakat Istimewa Prestasi Akademik atau Nonakademik Nilai Hasil Ujian Nasional NHUN Kuota dan Daya tampung untuk luar provinsi sebanyak 10% meliputi Jalur Prestasi sebanyak 5% dan Jalur NHUN sebanyak 5%. Untuk dalam provinsi sebanyak 90% meliputi Jalur KETM sebanyak 20%, Jalur PMG/ABK sebanyak 5%, WPS sebanyak 10%, Jalur Prestasi sebanyak 15%, dan Jalur NHUN sebanyak 40%. Setelah masa pendaftaran terakhir, perubahan kuota pada jalur tertentu karena tidak terpenuhinya kuota jalur tertentu lainnya, dilakukan secara otomatis oleh sistem IT. Calon Peserta Didik CPD SMA, SMK & SLB bisa mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut 1. Berusia paling tinggi 21 tahun SMA,SMK,SMALB, untuk Taman Kanan-kanak Luar Biasa TKLB maksimal 5 tahun, Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB maksimal 7 tahun, Sekolah Menengah Pertama SMPLB maksimal 15 tahun. 2. Memiliki ijazah/STTB SMP/sederajat, lulusan tahun berjalan atau tahun sebelumnya memiliki ijazah/STTB SD untuk SMPLB dan ijazah/STTB SMP untuk SMALB. 3. Memiliki SHUN SMP/bentuk lain sederajat kecuali CPD berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dan lulusan dari sekolah luar negeri tidak disyaratkan. 4. Peserta Didik Jalur Nonformal dan formal dapat diterima di SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat setelah lulus ujian kesetaraan Paket B, dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan. 5. CPD dari sekolah di Luar Negeri dengan sistem pendidikan Luar Negeri melakukan konversi nilai atau tes kelayakan lebih dahulu oleh satuan pendidikan yang dituju. Dokumen Persyaratan Umum yang dibutuhkan meliputi1. Fotokopi akta kelahiran2. Fotokopi ijazah3. Fotokopi SHUN4. Fotokopi Kartu Keluarga KK5. Fotokopi KTP Orang tua6. Surat Kelakuan Baik7. Surat tanggung jawab mutlak orang tua8. Pas foto siswa ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar9. Dokumen khusus sesuai jalur yang ditempuh Selain itu, beberapa ketentuan ini juga bisa menjadi perhatian bagi calon peserta didik1. SHUN tidak dipersyaratkan bagi ABK/CPD lulusan sistem pendidikan dari luar negeri. 2. Dokumen asli dari dokumen yang difotokopi disertakan untuk verifikasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan atau cabang dinas. 3. Selanjutnya pendaftar akan menerima Surat Tanda Bukti Pendaftaran STBP. Dokumen persyaratan khusus yang diperlukan meliputi1. Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM dari kelurahan, atau Kartu Keluarga Sejahtera KKS atau Kartu Indonesia Pintar KIP atau Kartu Indonesia Sehat KIS bagi calon peserta didik jalur KETM. 2. Data Hasil Diagnosa/Assesment Psikolog atau Pakar dari pergurua tinggi layanan khusus atau pusat dukungan Ressource Center atau kelompok kerja inklusi bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. 3. Surat Keterangan dari Pimpinan Tempat Orang Tua Bertugas, sertifikat pendidik, SK pengangkatan pertama, SK pembagian tugas mengajar/membimbing/membina, bagi calon peserta didik jalur Penghargaan Maslahat Guru PMG. 4. Kartu Keluarga KK yang menunjukkan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama 6 bulan, bagi calon peserta didik Warga Penduduk Setempat WPS. 5. Piagam/Sertifikat yang dilegalisasi pihak kejuaraan, atau piala/medali dengan surat keterangan dari panitia atau pihak berwenang, bagi calon peserta didik Jalur Prestasi. Ketentuan Sekolah Pilihan SMA dijabarkan sebagai berikut menurut jalur yang dipilih Jalur KETM, PMG, ABK, WPS dengan ketentuan sekolah yakni Satu pilihan sekolah PMG, WPS jika tidak diterima, dapat daftar kembali ke jalur NHUN KETM jika tidak diterima karena kuota, disalurkan ke sekolah terdekat lainnya yang kuota KETM-nya belum terpenuhi. Jalur Prestasi dengan ketentuan sekolah yakni Satu pilihan sekolah, bebas Jika tidak diterima, dapat daftar kembali ke jalur NHUN Jalur NHUN dengan ketentuan sekolah yakni Dua pilihan sekolah, bebas Jika tidak lolos pada seleksi tahap 1 di pilihan 1 diseleksi tahap 2 di pilihan 2 otomatis oleh sistem. Alur PPDB SMA Jalur KETM, PMG+ABK, WPS, Prestasi sebagai berikut1. Calon peserta didik CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah pilihan jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi hanya 1 pilihan jalur prestasi melalui uji CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan4. Verifikasi berkas pendaftaran5. Entri data CPD oleh operator sekolah pilihan atau cabang dinas6. Rekap data pada web PPDB Jabar 20187. Pengumuman hasil seleksi8. Penetapan peserta didik melalui SK Kepala Sekolah9. Daftar ulang Alur PPDB SMA Jalur NHUN1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah pilihan ke-1 dan ke-23. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan ke-14. Verfikasi berkas pendaftaran5. Entri data CPD oleh operatur sekolah pilihan atau cabang dinas6. Seleksi rekap data pada web PPDB Jabar 20187. Pengumuman hasil seleksiJika tidak diterima di pilihan 1, diseleksi sistem di pilihan 2.8. Penetapan peserta didik melalui SK kepala sekolah9. Daftar ulang Berikut Jalur, Kuota, Seleksi SMA PPDB Tahun Pelajaran 2018/20191. Jalur KETM Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 20% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen SKTM/KIP/KIS/KIS, kunjungan jika diperlukan Jika peringkat sama, maka akan diperingkat dua tahap berdasarkan Tahap 1, usia saat pendaftaran. Jika masih sama akan diseleksi menurut tahap 2, yaitu jumlah dokumen yang dimiliki. Jika tidak lolos maka disalurkan ke sekolah terdekat lainnya negeri/swasta yang belum memenuhi kuota 20%. 2. Jalur PMG dan ABK Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 5% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen PMG Surat SK tugas mengajar/membimbing/membina, sertifikat pendidik, SK pengangkatan amal. Untuk ABK Jarak, verifikasi dokumen, hasil assesment. Jika diperingkat sama maka akan diperingkat dua tahapTahap 1, usia pada saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diseleksi menurut tahap 2 yaitu masa kerja orangtua. Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN. 3. Jalur WPS Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 10% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak domisili dan verifikasi KK Jika diperingkat sama maka akan diperingkat dua tahap, yaitu, tahap 1 usia, dan tahap 2 yaitu lama menetap pada KK Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran Jalur NHUN 4. Jalur Prestasi Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 15% dari 90% dan maksimal 5% dari luar provinsi. Seleksi utama meliputi skor prestasi skor tingkat kejuaraan+tingkat wilayah penyelenggara+skor uji kompetensi dan skor total skor jarak x bobot+skor prestasi x bobot dengan keterangan skor jarak 55% dan bobot skor prestasi 45%. Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 yaitu jarak terdekat, dan tahap 2 yaitu usia saat pendaftaran Jika tidak lolos, maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN. 5. Jalur NHUN Jumlah sekolah pilihan sebanyak dua sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 40% dari 90% dan 5% dari luar provinsi. Seleksi utama meliputi skor jarak x bobot+jumlah nilai UN x bobot, dengan keterangan bobot skor jarak 55% dan bobot skor NHUN 45%. Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat menurut nulai UN per-mata pelajaran secara berurut. Alur PPDB SMK dijelaskan sebagai berikut1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah & KK. Pilihan ke-1,2,3 kecuali CPD KETM, WPS, PMG/ABK & CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan Seleksi persyaratan khusus meliputi tes prestasi, tes minat bakat, tes buta warna.Jika sesuai maka lanjut ke tahap 5a, jika tidak sesuai lanjut ke tahap 5b.5a. Verifikasi berkas pendaftaran5b. Memilih sekolah/KK lain6. Entri data CPD oleh operator7. Rekap data pada WEB Ppdb8. Pengumuman hasil seleksi9. Penetapan peserta didik melalui SK kepala Daftar ulang. Berikut Jalur, Kuota, Seleksi SMK PPDB Tahun Pelajaran 2018/20191. Jalur KETM Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 20% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen SKTM/KIP/KIS/KIS, kunjungan jika diperlukan Jika peringkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 yaitu usia saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diseleksi menurut tahap 2 yaitu jumlah dokumen yang dimiliki. Jika tidak lolos, maka disalurkan ke sekolah terdekat lainnya negeri/swasta yang belum memnuhi kuota 20%. 2. Jalur PMG dan ABK Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 5% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak, verifikasi dokumen PMG Surat SK tugas mengajar/membimbing/membina, sertifikat pendidik, SK pengangkatan amal. Untuk ABK Jarak, verifikasi dokumen, hasil assesment. Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 usia pada saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diseleksi menurut tahap 2 yaitu masa kerja orangtua. Jika tidak lolos, maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN. 3. Jalur WARGA Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 10% dari 90% Seleksi utama meliputi jarak domisili dan verifikasi KK Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap. Tahap 1 usia, dan tahap 2 lama menetap pada KK Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran Jalur NHUN 4. Jalur Prestasi Jumlah sekolah pilihan sebanyak satu sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 15% dari 90% dan maksimal 5% dari luar provinsi. Seleksi utama meliputi skor prestasi skor tingkat kejuaraan+tingkat wilayah penyelenggara+skor uji kompetensi dan skor total skor jarak x bobot+skor prestasi x bobot dengan keterangan skor jarak 55% dan bobot skor prestasi 45%. Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat berdasarkan usia saat pendaftaran Jika tidak lolos maka akan disalurkan ke pendaftaran jalur NHUN. 5. Jalur NHUN Jumlah sekolah pilihan sebanyak dua sekolah Kuota dalam provinsi sebanyak 40% dari 90% dan 5% dari luar provinsi. Seleksi utama meliputi Jumlah NHUN dan hasil uji kompetensi/tes minat dan bakat Jika diperingkat sama, maka akan diperingkat dua tahap yaitu tahap 1 usia saat pendaftaran. Jika masih sama, akan diperingkat tahap dua yaitu nilai UN per-mata pelajaran. Alur PPDB SMA Jalur KETM, PMG+ABK, WPS, Prestasi1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah pilihan jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi hanya 1 pilihan jalur prestasi melalui uji CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan4. Verifikasi berkas pendaftaran5. Entri Data CPD oleh operator sekolah pilihan atau cabang dinas6. Rekap data pada WEB PPDB Jabar 20187. Pengumuman hasil seleksi8. Penetapan peserta didik melalui SK Kepala Sekolah9. Daftar ulang Alur PPDB SLB1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB2. CPD memilih sekolah pilihan ke-13. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan 14. Verifikasi berkas pendaftaran5. Verifikasi assesment & pertimbangan kuota6. Jika kuota penuh akan dilimpahkan ke sekolah lain sesuai kekhususan7. Pengumuman hasil seleksi8. Penetapan eserta didik emlalui SK kepala sekolah9. Daftar ulang Jadwal PPDB Jabar tahun 2018Kegiatan daya tampung dari sekolah dilaksanakan pada 21 Mei 2018. 1. Jalur KETM, PMG, WPS, ABK, Prestasi Pendaftaran 4-8 Juni 2018 Verifikasi/uji kompetensi 25, 26, 28 Juni 2018 Pengumuman 30 Juni 2018 Daftar ulang 2-4 Juli 2018 2. Jalur NHUN Pendaftaran 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 Seleksi 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 Pengumuman 12 Juli 2018 Daftar ulang 13-14 Juli 2018 3. H. 1. Tahun Pelajaran 2018/2019 dilaksanakan pada 16 Juli 2018Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS dilaksanakan pada 16-18 Juli 2018. Perpindahan peserta didik, dengan ketentuan sebagai berikut1. Perpindahan peserta didik wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB, menerapkan sistem zonasi dan aturan Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat dilaksanakan setelah peserta didik menyelesaikan 1 tahun Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat dilaksanakan sebelum 1 tahun pelajara dilampaui, jika perpindahan mengikuti kepindahan dinas orang tua peserta didik dibuktikan dengan surat keterangan penugasan dinas orang tua siswa dari instansi tempat orang tua siswa Perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan di negara lain ke satuan pendidikan di Indonesia wajib mendapatkan surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan asal dan surat keterangan dari Direktur Jendral yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik, maka satuan pendidikan yang bersangkutan wajib memeperbarui data pokok pendidikan Dapodik. Larangan dan sanksi dalam PPDB 20181. Melakukan pungutan2. Memberikan data palsu calon peserta didik3. Mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihan setelah proses upload4. Menggunakan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar sebagaimana dipersyaratkan5. Mengubah atau mengentri data palsu ke dalam sistem aplikasi Melakukan atau menerima pendaftaran selain waktu yang telah ditetapkan7. Menerima sejumlah uang/gratifikasi dari orang tua calon peserta didik8. Memungut biaya PPDB atau daftar ulang9. Pemberian sanksi dapat berupa sanksi administratif, sanksi seusia aturan kedinasan, pembatalan penerimaan peserta didik baru, juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan pengaduan1. Dapat berupa administratif atau teknis penyelenggaraan PPDB. Pengaduan Adminiftratif terkait dengan dokumen persyaratan pendaftaran PPDB. Pengadua teknis terkait dengan sistem IT meliputi proses input dan upload Pelanggaran pelaksanaan PPDB dapat melibatkan calon peserta didik, orang tua calon peserta didik, panitia PPDB atau masyarakat Disampaikan dengan ketentuan sebagai berikuta. Pelapor adalah orang tua calon peserta didik yang memiliki identitas jelas dengan melampirkan kartu tanda penduduk atau panitia PPDB dari satuan pendidikan atau caband dinasb. Laporan harus obyektif, transparan, dan akuntabel, dituliskan pada format yang disediakan disertai bukti fisik permasalahan/ Pelaporan pengaduan dilakukan satu pintu mengikuti alur mekanisme pengaduan PPDBd. pelaporan pengaduan disampaikan kepada tim pengawasan dan pengaduan PPDB secara bertahap dengan alur mekanisme mulai dari tingkat satuan pendidikan, cabang dinas pendidikan di wilayah dan dinas pendidikan daerah provinsi Jawa Saksi dan pelapor dilindungi oleh undang-undang. 4. Disampaikan langsung ke panitia penyelenggara PPDB sesuai permasalahan, atau melalui kanal beberapa mediaa. Laman Email ppdb Facebook disdikjabard. Twitter disdik_jabare. Instagram disdikjabar Mekanisme pengawasan dan pengaduan 1. Tingkat satuan pendidikan Pengawas pembina Komite sekolah Support center 2. Tingkat cabang dinas pendidikan Kasi pengawasan MKPS kota/Kab Support center 3. Tingkat dinas pendidikan provinsi Subbag perencanaan & pelaporan MKPS provinsi Support center Kompas TV Hari ini 3/5 hingga 5 Mei 2018 akan digelar ujian nasional tingkat Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan sederajat. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Evaluasi2018 hingga Rencana PPDB Online 2019 Prov. Jawa Tengah date posted : December 13, 2018 | Admin Rabu, 12 Des 2018 - Bertempat di Balai Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidkan (BPTIKP Jateng) dilaksanakan acara Evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online th.2018 dan Persiapan Rencana Implementasi PPDB Online Phenol red dextrose broth PRDB was tested as a potential metabolic inhibition test MIT and selective medium, when supplemented with antibiotics to differentiate bacterial mixed culture was used as an inoculum for three microfuge tubes of PRDB supplemented with nalidixic acid and wash consisted of PRDB supplemented with nalidixic acid and earlier studies Adamo, 1996 PRDB was used in a MIT to determine the titer of results of experiments designed to detect transconjugants using PRDB and antibiotic supplements are shown in Table x1997, utilizing PRDB supplemented with nalidixic acid and ampicillin 4 and 6 hours after feeding on the MJ100 strain of E.2."Pill" += pill; - = no pill 14,000 RPM for 5 min Metabolic inhibition test MIT utilizing phenol red dextrose broth PRDB.Detection of transconjugants utilizing the phenol red dextrose broth PRDB metabolic inhibition test MIT.
GubernurJawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menanggapi bahwa Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 di Jabar akan tetap mengikuti sistem yang telah ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Walaupun, masih ada beberapa hal yang harus dikaji dan disesuaikan dengan keadaan lokal atau wilayah di daerah Jabar.\r\n\r\nHal tersebut disampaikan

JAKARTA - Pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2019 bagi para calon siswa tingkat SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat Jabar akan digelar pada Sabtu 29/6/2019. Untuk mengetahui apakah calon siswa diterima atau tidak di sekolah tujuan, peserta PPDB 2019 bisa melihatnya di laman resmi Dinas Pendidikan Disdik Jabar yaitu Calon siswa bisa melihat apakah mereka diterima di sekolah tujuan atau tidak mulai pukul WIB. "Pengumuman hasil seleksi PPDB Jabar 2019 akan disampaikan pada Sabtu, 29 Juni 2019 pukul WIB melalui website PPDB Jabar 2019 dan sekolah tempat mendaftar," demikian bunyi pengumuman di laman tersebut, seperti dikutip Bisnis, Sabtu 29/6. Melalui akun Instagram resmi Disdik Jabar, Sabtu 29/6, Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika juga mengatakan calon peserta didik akan menerima surat keputusan dari kepala sekolah yang dapat diambil di sekolah pertama kali mendaftar pada pukul menerima kepastian diterima atau tidak, para calon siswa harus melakukan pendaftaran ulang di sekolah masing-masing. Jadwal daftar ulang adalah pada 1-2 Juli 2019. Lebih lanjut, dia mengimbau semua pihak untuk menerima keputusan hasil PPDB dengan bijaksana. Bagi mereka yang belum diterima di sekolah negeri, maka dapat segera mendaftar di sekolah swasta. "Kami sudah berkoordinasi dengan badan musyawarah sekolah swasta untuk sama-sama menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas di Jabar," tutur Dewi. Secara keseluruhan, ada 505 SMA, 285 SMK, dan 39 SLB di Jabar yang mengikuti PPDB 2019. Disdik Jabar memang hanya mengelola PPDB untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB. Adapun informasi PPDB untuk tingkat TK, SD, dan SMP ada di Disdik kota/kabupaten setempat. Selain Jabar, pengumuman PPDB 2019 di Sulawesi Selatan Sulsel juga dijadwalkan dilakukan pada hari ini.

BYIy37.
  • l45tbdvlzy.pages.dev/277
  • l45tbdvlzy.pages.dev/398
  • l45tbdvlzy.pages.dev/216
  • l45tbdvlzy.pages.dev/389
  • l45tbdvlzy.pages.dev/263
  • l45tbdvlzy.pages.dev/380
  • l45tbdvlzy.pages.dev/13
  • l45tbdvlzy.pages.dev/149
  • l45tbdvlzy.pages.dev/308
  • ppdb jabar 2018 2019